x

Informasi
Lisensi

PEMBEKUAN, PENCABUTAN, PERLUASAN DAN PENGURANGAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI

Pemohon akan dicabut sertifikatnya apabila melanggar aturan yang ada.

Apabila tidak ada perbaikan yang dipenuhi selama 3 (tiga) bulan maka Direktur   Pt. Sertifikasi Gas Medis dapat menetapkan pembekuan sertifikat.

Pt. Sertifikasi Gas Medis memiliki sertifikasi Produk  yang wajib ditaati dalam pembekuan ruang lingkup sertifikasinya.

Pt. Sertifikasi Gas Medis memiliki prosedur sertifikasi Produk  dalam pengaturan pencabutan sertifikasi  yang wajib ditaati oleh setiap Produk yang dicabut ruang lingkup sertifikasinya.

 

SERTIFIKASI ULANG
Sertifikasi ulang akan dilakukan apabila masa berlakunya sertifikasi telah habis atau mempertimbangkan:
a. Persyaratan regulasi
b. Ada perubahan dokumen secara normatif
c. Sifat dan kematangan institusi/organisasi/industri dimana produkl tersertifikat.
d. Risiko yang timbul dari yang tidak lulus
e. Perubahan teknologi yang sedang terjadi, dan persyaratan produk yang di sertifikasi
f. Persyaratan dari pihak yang berkepentingan
g. Frekuensi dan isi kegiatan surveilan jika diperlukan oleh sistem

Want to Join With Us

Join your hand with us for a better life and beautiful future

Kantor Pusat

Komplek Perkantoran Pulomas Blok IV No.1, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Pulo Gadung, Jakarta Timur 13210
Telp. 021 22486608
email : Lspro.segmi@gmail.com
WhatsApp : 0812 1388 8817

Laboratorium Uji

PT Sertifikasi Gas Medik Indonesia bekerjasama dengan laboratorium penguji Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK)  yang beralamat Jl. Percetakan Negara No. 23 A Jakarta Pusat 10570 dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (BBSPJIBBT) yang beralamat Jl. Jend. Ahmad Yani No 390 Bandung 40272. Laboratorium BPFK dan BBSPJIBBT sudah  memiliki kompetensi dan fasilitas terbaik dalam pengujian yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)

SEGMI

© 2024 All Right Reserved4