Permohonan
Sertifikasi
Permohonan sertifikasi produk Instalasi Gas Medik adalah permohonan yang diajukan oleh produsen pemohon terhadap produknya yang belum memiliki sertifikat produk.
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi produk :
1. Surat Permohonan Sertifikasi Produk
2. Informasi yang dilampirkan dengan :
2.1. Salinan Akte Notaris Perusahaan
2.2. KBLI
2.3. Struktur Organisasi Perusahaan
2.4. Peralatan Pengujian/pengetesan yang dipunyai
2.5. Panduan Mutu/ Quality Manual (bila ada)
2.6. SNI yang diacu
3. Gambar Instalasi yang meliputi :
1. Lokasi Sentral Gas Medik
2. Ruangan Sentral Gas Medik
3. Penataan ruang sentral gas medik
4. Kelengkapan Jaringan Saluran Gas Medik
5. Kelengkapan sentral gas medik
6. Rambu-rambu peringatan pada sentral gas medik
7. Peringatan tanda bahaya visual dan audio
8. Proteksi terhadap kebocoran arus
9. Persyaratan pipa gas medik
10. Pemasangan terminal keluaran (Outlet) Gas Medik
11. Identifikasi Pipa Instalasi dan Outlet Keluaran
12. Syarat Tabung Gas Medik
13. Kelengkapan Tabung Gas Medik
14. Struktur Organisasi
Kantor Pusat
Komplek Perkantoran Pulomas Blok IV No.1, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Pulo Gadung, Jakarta Timur 13210
Telp. 021 22486608
email : Lspro.segmi@gmail.com
WhatsApp : 0812 1388 8817
Laboratorium Uji
PT Sertifikasi Gas Medik Indonesia bekerjasama dengan laboratorium penguji Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) yang beralamat Jl. Percetakan Negara No. 23 A Jakarta Pusat 10570 dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (BBSPJIBBT) yang beralamat Jl. Jend. Ahmad Yani No 390 Bandung 40272. Laboratorium BPFK dan BBSPJIBBT sudah memiliki kompetensi dan fasilitas terbaik dalam pengujian yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)